Tiap perjuangan pastilah mendapati konsekwensi yang logis. Konskwensi itu mutlak dan harus diterima oleh setiap manusia. Menjadi lumrah jika konsekwensi masih dalam batas kewajaran.
Tertanggal 21 Mei 2018, HMI Cabang Jakarta memperingati 20 Tahun reformasi dengan aksi ujuk rasa didepan istana merdeka. Pada perjalanan aksinya terjadi chaos antara kader hmi cabang Jakarta dan aparat kepolisian. Berdasarkan rekaman video yang tersebar, Nampak terlihat beberapa aparat kepolisian melakukan pemukulan terhadap masa aksi sehingga 7 orang kader hmi cabang Jakarta dilarikan kerumah sakit.
Tindakan represif aparat kepolisian kepada masa aksi adalah tindakan yang dapat mencederai intitusi kepolisian itu sendiri. Intitusi yang seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat bertransformasi menjadi institusi kelas zionis. Lebih lanjut tindakan tersebut telah melukai hati seluruh kader hmi se-nusantara.
Dalam konstitusi, tiap warga Negara berhak menyampaikan pendapat dimuka umum baik lisan maupun tulisan. Upaya hmi cabang Jakarta tidak lain bentuk kritikan terhadap pemerintah dengan menyampaikan pendapatnya dimuka umum yang keamannya dilindungi oleh konstitusi UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat. Maka segala bentuk intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada masa aksi tidak dibenarkan dalam kaca mata hukum Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas, maka Hmi Cabang Kendari menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Segala bentuk intimidasi aparat kepolisian kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia, olehnya itu kami mengecam tindakan pemukulan aparat kepolisian terhadap kader hmi cabang Jakarta.
2. Meminta kepada PB HMI Komisi Hukum dan HAM untuk mengambil jalur hokum dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
3. Meminta kepada PB HMI untuk segera menginstruksikan kepada HMI Cabang Se-Indonesia untuk menggelar aksi solidaritas dan minimal mengeluarkan rillis.
4. Untuk menjaga nama baik institusi kepolisian dan stabilitas keaman Indonesia, maka kami meminta kepada KAPORLI untuk menindak anggotanya sesuai aturan yang berlaku.
5. Jika poin 4 tidak terpenuhi, maka kami meminta kepada KAPORLI untuk memundurkan diri dari jabatannya.
Ttd,
La Ode Muh Aril Masri
Kabid Advokasi Dan Pergerakan
Mengetahui,
Sharlin
Ketua Umum
Tertanggal 21 Mei 2018, HMI Cabang Jakarta memperingati 20 Tahun reformasi dengan aksi ujuk rasa didepan istana merdeka. Pada perjalanan aksinya terjadi chaos antara kader hmi cabang Jakarta dan aparat kepolisian. Berdasarkan rekaman video yang tersebar, Nampak terlihat beberapa aparat kepolisian melakukan pemukulan terhadap masa aksi sehingga 7 orang kader hmi cabang Jakarta dilarikan kerumah sakit.
Tindakan represif aparat kepolisian kepada masa aksi adalah tindakan yang dapat mencederai intitusi kepolisian itu sendiri. Intitusi yang seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat bertransformasi menjadi institusi kelas zionis. Lebih lanjut tindakan tersebut telah melukai hati seluruh kader hmi se-nusantara.
Dalam konstitusi, tiap warga Negara berhak menyampaikan pendapat dimuka umum baik lisan maupun tulisan. Upaya hmi cabang Jakarta tidak lain bentuk kritikan terhadap pemerintah dengan menyampaikan pendapatnya dimuka umum yang keamannya dilindungi oleh konstitusi UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat. Maka segala bentuk intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada masa aksi tidak dibenarkan dalam kaca mata hukum Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas, maka Hmi Cabang Kendari menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Segala bentuk intimidasi aparat kepolisian kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia, olehnya itu kami mengecam tindakan pemukulan aparat kepolisian terhadap kader hmi cabang Jakarta.
2. Meminta kepada PB HMI Komisi Hukum dan HAM untuk mengambil jalur hokum dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
3. Meminta kepada PB HMI untuk segera menginstruksikan kepada HMI Cabang Se-Indonesia untuk menggelar aksi solidaritas dan minimal mengeluarkan rillis.
4. Untuk menjaga nama baik institusi kepolisian dan stabilitas keaman Indonesia, maka kami meminta kepada KAPORLI untuk menindak anggotanya sesuai aturan yang berlaku.
5. Jika poin 4 tidak terpenuhi, maka kami meminta kepada KAPORLI untuk memundurkan diri dari jabatannya.
Ttd,
La Ode Muh Aril Masri
Kabid Advokasi Dan Pergerakan
Mengetahui,
Sharlin
Ketua Umum
No comments:
Post a Comment