Budi Pego Pejuang Lingkungan, Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Semarang - Majalah Hany

Majalah Hany

Media Pendidikan dan Keluarga

Budi Pego Pejuang Lingkungan, Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Semarang

Share This

PERNYATAAN SIKAP KOALISI MASYARAKAT SIPIL SEMARANG
[BUDI PEGO SEBAGAI PEJUANG LINGKUNGAN TIDAK DAPAT DIPIDANA]
 #bebaskanBudiPego
#SaveTumpangPitu

Kasus Budi Pego, yang dituntut oleh Jaksa pidana penjara 7 (tujuh) tahun dengan dugaan perbuatan melawan hukum ‘’Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara menyebutkan ‘’Barang siapa secara melawan hukum dimuka umum dengan lisan, tulisan, dan/atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan dipidana,’’ Adalah Tidak Berdasar Dan Tidak Memiliki Alat Bukti Yang Cukup Untuk Seseorang Dapat Dipidana.

Bahwa, tuduhan yang menyebutkan Budi Pego menyebarkan ajaran komunis adalah upaya rekayasa dari pihak-pihak yang tidak suka dengan aktivitas rakyat Banyuwangi, dalam memperjuangkan Hak Atas Lingkungannya. Tuduhan tersebut justru lahir dari pihak intel-intel sendiri yang kemudian dalam pemeriksaan di Kepolisian Resort Banyuwangi penuh rekayasa. Karena sampai pada proses peradilan di PN Banyuwangi, tidak ada satupun yang bisa membuktikan tuduhan bahwa terdapat spanduk berlogo palu arit. Justru, dugaan spanduk palu arit tersebut bermula dari sangkaan kepolisian yang sama sekali tidak terbukti! Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan hingga sampai tuntutan Penuntut Umum, tidak ada bendera yang berlogo Palu Arit. Justru, alat bukti ada 8 (delapan) bendera yang sama sekali tidak terdapat logo palu arit. Bendera spanduk tersebut bertuliskan pendapat masyarakat yang menuntut Hak Atas Lingkungan Kawasan Tumpang Pitu yang lestari.

Bahwa, Budi Pego sebagai pejuang Lingkungan tidak dapat dipidana. Hal itu dijamin dalam Pasal 66 Undang Undang Nomor 32tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup bahwa, ‘’ Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata’’

Bahwa, tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan ajaran komunis dengan cara merekayasa adalah perbuatan pidana dan tidak menghormati asas tiada pidana tanpa kesalahan. Karena, Budi Pego sama sekali tidak menyebarkan ajaran komunis ataupun berupaya menyebarkan ajaran komunis dan tidak melakukan kesalahan yang dengan sengaja menyebarkan ajaran komunis, karena pada pokoknya asas tidak pidana tanpa kesalahan menerapkan prinsip ‘’bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya terdapat kesalahan (Belanda; schuld). Dengan kata lain, untuk dapat dihukumnya seseorang maka selain ia harus telah melakukan perbuatan yang diancam pidana (Belanda; strafbaar handeling) juga padanya terdapat sikap batin yang salah. Hal yang berkenaan dengan sikap batin yang salah ini dinamakan juga pertanggung jawaban pidana (inggris; criminal liability).’’ Dan didalam proses peradilan Budi Pego tidak terbukti melakukan perbuatan menyebarkan ajaran komunis dan dalam proses peradilan sudah menyampaikan tidak menyebarkan ajaran komunis!!!

Bahwa, Budi Pego bersama rakyat Banyuwangi adalah korban dari tidak berpihaknya negara terhadap rakyatnya sendiri. Senyata-nyatanya Budi Pego bersama rakyat Banyuwangi adalah menuntut Lingkungan yang Lestari dikawasan Gunung Tumpang Pitu. Alasan mereka mendasar, karena terlihat secara nyata kawasan Gunung Tumpang Pitu terdapat penambangan yang merusak sistem hidrologis, ekosistem, air laut tercemar, ikan-ikan bermatian, tumbuhan bermatian, hutan gundul, air laut berubah jadi lumpur, bencana longsor, gagal panen, gunung menjadi gundul, antisipasi tsunami yang dibentuk alami oleh alam hilang, gagal panen, hingg sampai konlik sosial antara rakyat Banyuwangi. Hal itu semua hanya karena Tambang dan ketidak seriusan pemerintah dalam menjaga kelesetarian Kawasan Gunung Tumpag Pitu. Padahal dahulu kawasan Gunung Tumpang Pitu adalah kawasan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya bukan malah dieksploitasi!!

Bahwa, Budi Pego dan rakyat Banyuwangi adalah warga negara Indonesia yang berhak memproleh Lingkungan yang lestari dan Hak untuk hidup, itu sudah dijamin dalam UUD 1945 NRI, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU PPLH,dan isntrumen lainnya. Maka sangat berdasar seharusnya negara berkeewajiban memberika Hak warga negaranya bukan malah hadir untuk menyiksa warga negaranya dan merampas hak hidup warga negaranya.

Untuk itu kami dari jaringan masyarakat sipil Semarang menuntut kepada Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi untuk memberikan Putusan Bebas kepada Budi Pego!!!

 *Kami yang bersolidaritas:*
1. YLBHI LBH Semarang
2. Mahasiswa Fakultas Hukum Undip
3. Bem FT Unnes
4. Keluarga diskusi Mahasiswa ( KDM ) Unnes
5. MahasiswaBergerak Unnes
6. Kelompok membaca Atmosfer
7. FIP Bergerak
8. Siti nur dzakiyyatul K ( mahasiswa Psikologi Unnes)
9.Aksi Kamisan Semarang
10. Romo Aloys Budi Purnomo Pr - Rohaniawan
11. Satjipto Rahardjo Institute
12. PERMAHI SEMARANG
13. AMP Semarang
14. Walhi Jawa Tengah
15. KSMW UIN Walisongo

No comments:

Post a Comment


Pages