Ganjar Pranowo Mendapat Penghargaan HAM, Menciderai Hati Nurani dan Akal Sehat - Majalah Hany

Majalah Hany

Media Pendidikan dan Keluarga

Ganjar Pranowo Mendapat Penghargaan HAM, Menciderai Hati Nurani dan Akal Sehat

Share This

PENGHARGAAN HAM YANG MENCIDERAI HATI NURANI DAN AKAL SEHAT

Peringatan Hari HAM International, 10 Desember 2017, diwarnai dengan peristiwa politik yang melukai dan menciderai hati nurani rakyat. Presiden Jokowi menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai provinsi yang Peduli Hak Asasi Manusia, sebagai konsekuensi penghargaan yang didapat seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Bagi kami, penghargaan itu ironis di tengah banyak realitas ketidakadilan sosial dan tindakan mempermalukan diri. Ada 4 (empat) catatan kami yang bertolak belakang dengan pemberian penghargaan tersebut,

Pertama, pada September 2017, BPS telah mengeluarkan Indeks Demokrasi yang menempatkan Provinsi Jawa Tengah sebagai provinsi dengan Indeks Demokrasi Terburuk di pulau Jawa setelah Banten. Bahkan capaian Indek Demokrasi Jawa Tengah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2014 skor ID Jawa Tengah sebesar 77.44 point, tahun 2015 sebesar 69.75 sedangkan tahun 2016 turun menjadi 66,71 point. Pada tingkat nasional, Indek Demokrasi Provinsi Jawa Tengah berada di urutan ke-10 dari bawah. Indeks demokrasi, diukur dengan indikator-indikator turunan dari tiga aspek demokrasi yaitu: kebebasan sipil, hak-hak politik dan lembaga demokrasi.

Kedua, setidaknya ada 2 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak ruang hidup mereka di tahun 2017. (1) Kasus pemenjaraan Kyai Azis dari Surukonto, Kendal dan (2) proses pemidanaan terhadap Joko Prijanto, Rembang yang memperjuangkan hak atas kehidupan layak dan ruang hidup bagi warga pegunungan Kendeng dengan menolak industri tambang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah justru mengabaikan dua kasus ini, bahkan ada campur tangan dari pemerintah provinsi yang mendorong proses kriminalisasi ini terjadi. Kedua kasus ini terkait dengan pemberian izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah kepada PT. Semen Indonesia. Sebaliknya, pembiaran operasi pertambangan terjadi di sejumlah titik di Pegunungan Kendeng.

Ketiga, pemenuhan hak-hak buruh di Jawa Tengah juga belum sesuai dengan harapan hidup layak. Aliansi Buruh Jawa Tengah bahkan menjuluki Gubernur Ganjar Pranowo sebagai “Bapak Upah Murah” karena kebijakannya yang menetapkan UMR tidak sesuai dengan standar hidup layak. Ganjar Pranowo lebih berpihak pada kepentingan perusahaan dengan mengabaikan kesejahteraan buruh. Penetapan UMR tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan. Dasar yang digunakan hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa dilakukan survey Kebutuhan Hidup Layak yang diatur dalam peraturan. Dibandingkan dengan Provinsi lain di Jawa, UMR Jawa Tengah justru jauh tertinggal dibandingkan dengan Jawa Timur yang sudah menetapkan UMR diatas 2 juta rupiah. Sedangkan di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang UMR nya diatas 2 juta.

Keempat, tidak ada capaian istimewa yang dilakukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo dalam peningkatan kondisi keberagaman di Jawa Tengah. Masyarakat Jawa Tengah sendiri sudah memiliki modal sosial yang bermanfaat dalam membangun iklim kebebasan beragama di Jawa Tengah. Peran pemerintah provinsi selama ini justru tidak terlihat secara aktif mendorong dan memperkuat iklim kebebasan beragama tersebut.

Atas dasar itulah, kami menyatakan sikap,

1. Mempertanyakan standar pemilihan Provinsi Peduli HAM yang diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2016, yang sebenarnya jauh dari prinsip-prinsip HAM dan Resolusi Human Right Council No. A/HRC/RES/24/2 tentang Human Rights and Local Government

2. Mempertanyakan komitmen politik dan hukum Presiden Jokowi dan jajarannya, terutama Menteri Hukum dan HAM (pula Dirjend HAM), untuk secara sungguh-sungguh dalam menegakkan HAM, baik dalam rangka menghormati, melindungi dan memenuhi HAM.

3. Kami menilai, penghargaan ini lebih terkesan politis dibandingkan dengan subtantif. Hal ini terkait tahun 2018 yang merupakan tahun politik dengan agenda pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Langkah pemberian penghargaan HAM untuk menutupi atau mengingkari persoalan-persoalan HAM merupakan pertanda buruk bagi upaya serius dan komitmen penuh dalam mengembangkan upaya jaminan HAM dan keadilan sosial.

4. Mendesak kepada Presiden untuk menghentikan langkah formalisme dan seremonial yang sama sekali tidak ada manfaat dalam bentuk penghargaan massal dan tidak peka terhadap persoalan dasar HAM sebagai kewajiban konstitusionalnya. Upaya menghentikan ini perlu dibarengi dengan memperbaiki standar aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2016, serta moratorium selebrasi HAM yang justru menghina akal sehat kita semua.

5. Mendesak kepada Presiden untuk peka dan menjalankan tanggung jawab HAM, baik menghormati, melindungi dan memenuhi HAM serta berani mengambil langkah hukum dan politik melindungi keberlanjutan ekologi yang berkeadilan sosial, serta mendukung penegakan hukum yang taat atas prinsip-prinsip demokrasi dan Negara Hukum Indonesia.

Solidaritas Indonesia untuk Hak Asasi Manusia

Semarang, 11 Desember 2017

1. Syukron Salam, MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)
2. Al Khanif, PhD. (Ketua Serikat Pengajar HAM Indonesia)
3. Dr. Herlambang P. Wiratraman (Ketua Pusat Studi Hukum HAM FH UNAIR)
4. Iman Prihandono, PhD (Dosen FH UNAIR)
5. Manunggal K Wardaya (Dosen FH UNSOED, Koordinator SEPAHAM 2010-2014)
6. Dahniar Andriani, SH. (Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa)
7.  Haris Azhar, SH, MA (Pengajar HAM Usakti)
8. Majda El Muhtaj (Kepala Pusham Unimed)
9. Atnike Sigiro,  Dosen Universitas Paramadina
10. Khairani Arifin,  Ketua Pusat Studi HAM,  Universitas Syiah Kuala.
11. Eko Riyadi (Direktur PUSHAM UII)
12. achmad FH UNS
13. Fajri M. Muhammadin, S.H., LL.M. (Dept Hukum Internasional, Fak Hukum UGM)

Juru Bicara untuk Pernyataan Solidaritas
Syukron Salam - 085292113416

No comments:

Post a Comment


Pages