SIARAN PERS
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
PERINGATAN HARI HAM INTERNATIONAL:
GANJAR PRANOWO PELANGGAR HAM
DAN BERDOSA PADA KENDENG!
Kartini Kendeng Menantang Pejabat Negara untuk Sumpah Pocong.
Semarang, Jumat 8 Desember 2017
Sudah empat hari ini, warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) Pati, Jawa Tengah, melangsungkan aksi di depan gubernuran untuk menuntut Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati untuk tidak memperpanjang/memperbaharui Izin Lingkungan untuk PT. Sahabat Mulia Sakti (anak perusahaan Indocement yang sahamnya dimiliki Heidelbeg Cement AG yang berpusat di Jerman). Izin itu akan kedaluwarsa tepat pada hari ini, 8 Desember 2017, karena menurut ketentuan PP 27/2012 Pasal 50, penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan usaha/kegiatan selama 3 tahun (izin PT. SMS terbit 8 Desember 2014) maka izin lingkungannya harus diperbaharui/diperpanjang.
Perlu diketahui, kami menantang pejabat negara untuk bersumpah pocong karena selama ini warga diisukan didanai oleh pihak lain. Itu adalah bukti ketulusan warga dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan Pegugungan Kendeng demi kelangsungan kehidupan anak-cucu mendatang.
Hari ini kami JM-PPK bersama Jaringan Masyarakat Peduli Hak Asasi manusia (JMP-HAM) yaitu gabungan masyarakat sipil Semarang dari unsur mahasiswa, jaringan lintas agama, akademisi, NGO, dll, memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang sejatinya jatuh pada setiap 10 Desember. Dalam peringatan hari HAM kali ini, baik dulur-dulur Kendeng maupun JMP-HAM sepakat menyerukan GUBERNUR JAWA TENGAH GANJAR PRANOWO ADALAH PELANGGAR HAM dan Jawa Tengah masih dirundung oleh banyaknya pelanggaran HAM.
Kami sejatinya adalah korban dari kebijakan yang justru tidak menghormati dan mengancam perlindungan atas hak hidup kami. Faktanya, kami datang kepada Gubernur Jawa Tengah sejak selasa (5/12/2017), namun belum mendapatkan jawaban yang jelas. Selama 4 hari ini pula, tak sekali pun Ganjar Pranowo mau menemui warganya. Fakta bahwa 67% warga sekitar rencana lokasi bagi PT. SMS menolak pendirian pabrik semen ternyata diabaikan begitu saja. Justru keinginan dari sebuah korporasi asing langsung diakomodir, padahal industri semen itu akan merusak lahan produktif warga, merusak sumber air yang menghidupi warga, mengancam menggusur warga.
Pegunungan Kendeng sudah dirundung konflik sejak lama bukan hanya di Kabupaten Pati. Selain kami ada pula dulur-dulur kami di Rembang yang turut dirundung hak asasinya atas kebijakan Gubernur Jawa Tengah. Ada pula rencana pendirian pabrik semen yang terjadi di Grobogan. Semua adalah kesatuan ekosistem Pegunungan Kendeng. Jauh dari Kendeng ada pula warga dari Surokonto Wetan, Kendal, yang juga menderita karena menjadi korban kriminalisasi dan mendekam di penjara atas vonis 8 tahun dan denda 10 miliar. Warga Surokonto Wetan adalah korban dari tukar guling lahan untuk pertambangan dan pabrik semen di Rembang. Belum lagi berbagai pelanggaran HAM lain di setiap penjuru Jawa Tengah.
Kami akan tetap bertahan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah sampai izin lingkungan untuk PT SMS di Pati tidak diperpanjang lagi. Karena kerusakan Pegunungan Kendeng akan mengancam keberlangsungan kehidupan kami.
Salam Kendeng LESTARI
Kontak person: Bambang Sutikno (0852-9014-0807)
#selamatkankendeng
#hentikanpenghancuranalam
#kendenglestari
teks dan gambar dari Arif Aci Gapema
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
PERINGATAN HARI HAM INTERNATIONAL:
GANJAR PRANOWO PELANGGAR HAM
DAN BERDOSA PADA KENDENG!
Kartini Kendeng Menantang Pejabat Negara untuk Sumpah Pocong.
Semarang, Jumat 8 Desember 2017
Sudah empat hari ini, warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) Pati, Jawa Tengah, melangsungkan aksi di depan gubernuran untuk menuntut Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati untuk tidak memperpanjang/memperbaharui Izin Lingkungan untuk PT. Sahabat Mulia Sakti (anak perusahaan Indocement yang sahamnya dimiliki Heidelbeg Cement AG yang berpusat di Jerman). Izin itu akan kedaluwarsa tepat pada hari ini, 8 Desember 2017, karena menurut ketentuan PP 27/2012 Pasal 50, penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan usaha/kegiatan selama 3 tahun (izin PT. SMS terbit 8 Desember 2014) maka izin lingkungannya harus diperbaharui/diperpanjang.
Perlu diketahui, kami menantang pejabat negara untuk bersumpah pocong karena selama ini warga diisukan didanai oleh pihak lain. Itu adalah bukti ketulusan warga dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan Pegugungan Kendeng demi kelangsungan kehidupan anak-cucu mendatang.
Hari ini kami JM-PPK bersama Jaringan Masyarakat Peduli Hak Asasi manusia (JMP-HAM) yaitu gabungan masyarakat sipil Semarang dari unsur mahasiswa, jaringan lintas agama, akademisi, NGO, dll, memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang sejatinya jatuh pada setiap 10 Desember. Dalam peringatan hari HAM kali ini, baik dulur-dulur Kendeng maupun JMP-HAM sepakat menyerukan GUBERNUR JAWA TENGAH GANJAR PRANOWO ADALAH PELANGGAR HAM dan Jawa Tengah masih dirundung oleh banyaknya pelanggaran HAM.
Kami sejatinya adalah korban dari kebijakan yang justru tidak menghormati dan mengancam perlindungan atas hak hidup kami. Faktanya, kami datang kepada Gubernur Jawa Tengah sejak selasa (5/12/2017), namun belum mendapatkan jawaban yang jelas. Selama 4 hari ini pula, tak sekali pun Ganjar Pranowo mau menemui warganya. Fakta bahwa 67% warga sekitar rencana lokasi bagi PT. SMS menolak pendirian pabrik semen ternyata diabaikan begitu saja. Justru keinginan dari sebuah korporasi asing langsung diakomodir, padahal industri semen itu akan merusak lahan produktif warga, merusak sumber air yang menghidupi warga, mengancam menggusur warga.
Pegunungan Kendeng sudah dirundung konflik sejak lama bukan hanya di Kabupaten Pati. Selain kami ada pula dulur-dulur kami di Rembang yang turut dirundung hak asasinya atas kebijakan Gubernur Jawa Tengah. Ada pula rencana pendirian pabrik semen yang terjadi di Grobogan. Semua adalah kesatuan ekosistem Pegunungan Kendeng. Jauh dari Kendeng ada pula warga dari Surokonto Wetan, Kendal, yang juga menderita karena menjadi korban kriminalisasi dan mendekam di penjara atas vonis 8 tahun dan denda 10 miliar. Warga Surokonto Wetan adalah korban dari tukar guling lahan untuk pertambangan dan pabrik semen di Rembang. Belum lagi berbagai pelanggaran HAM lain di setiap penjuru Jawa Tengah.
Kami akan tetap bertahan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah sampai izin lingkungan untuk PT SMS di Pati tidak diperpanjang lagi. Karena kerusakan Pegunungan Kendeng akan mengancam keberlangsungan kehidupan kami.
Salam Kendeng LESTARI
Kontak person: Bambang Sutikno (0852-9014-0807)
#selamatkankendeng
#hentikanpenghancuranalam
#kendenglestari
teks dan gambar dari Arif Aci Gapema

No comments:
Post a Comment