(Darurat) Kriminalisasi Joko Prianto, Tegakkan Pasal 66 UU PPLH - Majalah Hany

Majalah Hany

Media Pendidikan dan Keluarga

(Darurat) Kriminalisasi Joko Prianto, Tegakkan Pasal 66 UU PPLH

Share This

DARURAT : HENTIKAN KRIMINALISASI ATAS JOKO PRIANTO, TEGAKKAN PASAL 66 UU PPLH

Yang Terhormat :

Pak Presiden Joko Widodo
Dan Menteri Kabinet Terkait (Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup, Menteri Agraria & Tata Ruang, Menteri ESDM, Kapolri dll)

Melalui pesan elektronik ini kami bermaksud meminta (untuk kesekian kalinya) untuk tidak melakukan pembiaran atas Kriminalisasi atas Para Pejuangan lingkungan hidup, agraria dan anti tambang yang memperjuangkan ruang hidup dan demi lingkungan hidupnya.

Kami mendesak Pemerintah untuk segera Menstop kriminalisasi yg dilakukan atas Joko Prianto dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yg dituduh dengan tuduhan mengada-ngada oleh Pihak pro semen dan malah diproses oleh Polda Jawa Tengah dan besok (28 Desember 2017) kasusnya terus akan dilimpahkan ke JPU. Berikut 6 alasan mengapa kami mengganggap ini justru adalah bentuk kriminalisasi aktivis lingkungan:

1. Beberapa laporan masyarakat yg lebih dulu melaporkan pelanggaran oleh tambang dan pabrik semen juga serangan dari pihak pro semen dari laporan pabrik semen justru tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian

2. Perkara ini muncul setelah ptsn MK ttg penegakan hukum 1 atap dibawah KLHK. Seharusnya dapat diselesaikan melalui KLHK

3. Ini kriminalisasi karna terkait aktivitas Joko Prianto atau Print adalah aktivitas dalam mengadvokasi kasus lingkungan hidup di Rembang dan pegunungan Kendeng yg terancam akibat pembangunan Pabrik Semen dan Tambang disana

4. Pelapor terhadap Joko Prianto adalah berasal dari pengacara pabrik semen, semakin menegaskan ini terkait kasus lingkungan hidup

5. Soal tuduhan pemalsuan ini sdh diangkat di pengadilan. Tp hakim tdk menindaklanjuti. Malah MA menguatkan putusan, sehingga bukanlah peristiwa pelanggaran hukum

6. Kriminalisasi ini upaya untuk mementahkan putusan MA, jadi ada kaitan yg sangat erat dg persoalan lingkungan karena KLHS senada dg putusan MA

Karena itu melalui pesan elektronik ini kami minta Presiden, Menteri Terkait dan Kapolri untuk menghentikan proses kriminalisasi atas nama UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66 Yang Berisi Bahwa Setiap Individu maupun Kelompok Masyarakat yang. Memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat digugat pidana maupun perdata.

Pak Presiden dan Para Menteri Mohon Segera stop dan hentikan pelimpahan kasus ini !!

RESPON DARURAT KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN, SEBARNLUASKAN !!

Kami yang mendukung pesan ini :

1. Asfinawati - YLBHI
2. Merah Johansyah - JATAM Nasional
3. Dhyta Caturani
4. Hexa Rahmawati
5. Mokh. Sobirin - Desantara
6. Susan Herawati - KIARA
7. Dahniar Andriani - HuMa
8. Siti Maimunah, Sajogyo Institute
9. Petrasa Wacana -  Masyarakat Speleologi Indonesia
10. Laksa Tiar Makmuria-Mahasiwa Bergerak

*Untuk dukungan, kirimkan nama dan organisasi jika ada ke +6283877003355

No comments:

Post a Comment


Pages